Sintang-Bhayangkaranews.my.id Melawi, Kalbar, Berkaitan dengan adanya peristiwa yang menimpa warga di Kabupaten Melawi, diduga peristiwa tersebut melibatkan oknum anggota TNI AD Kompi Senapan A Batalyon 642 Kapuas. (Sabtu, 30/4/2022).

Hadir dari beberapa organisasi masyarakat adat Dayak Kabupaten Melawi guna menyampaikan pernyataan sikap atas tragedi yang menimpa warga Dayak.
Ini pernyataan sikap masyarakat Dayak Kabupaten Melawi 
Adil Ka" Talino Bacuramin Ka" Saruga Basengat Ka" Jubata Apa dicita ada, diniat dapat sak lapang senang, jaga angas.

Menyikapi telah terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kompi Senapan A Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Batalyon 642 Kapuas, Komando Resort Militer 121 Alambana Wanawai, Kodam XII Tanjung Pura, yang menyebabkan meninggalnya saudara kami Roni Rrisno pada hari Senin (18/4/2022)

Kami atas nama masyarakat Dayak menyatakan : Mengutuk keras perbuatan biadab main hakim sendiri oleh anggota TNI yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Meminta kepada Panglima TNI dan Kepala staf TNI angkatan Darat untuk memproses anggota TNI tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Adat yang berlaku di Kabupaten Melawi.

Meminta kepada panglima TNI agar Markas Kompi Senapan A Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dipindahkan karena sering terjadi tindakan arogansi dan pemukulan oleh Anggota Kompi Senapan A terhadap masyarakat yang melintasi komplek militer tersebut.

Meminta kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat agar anggota anggota Kompi Senapan A tidak melakukan kegiatan olahraga bersama dan latihan baris berbaris di jalan raya, karena dapat mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas, dan mencegah tindakan arogansi dari anggota Kompi Senapan A kepada masyarakat. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan meminta point 2 untuk segera disikapi dalam tempo 7 hari, jika tidak mengindahkan pernyataan ini, kami akan melakukan tindakan dengan cara masyarakat Dayak.

Dengan adanya pernyataan sikap yang di sampaikan di Pedopo Rumah Jabatan Bupati Melawi pada siang hari jum'at tanggal 29 April 2022 tersebut Jomandan Korem 121/Alambana Wanawai Brigjen TNI Ronny S.AP.,MM menyampaikan didepan forum, bahwa pihak TNI AD bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Jendral Ronny juga mengatakan pihaknya akan segera untuk melakukan segala kewajiban terhadap pihak korban baik korban yang meninggal maupun korban yang sedang di rawat.

"Berkaitan dengan oknum TNI AD yang melakukan penganiayaan mereka juga kita berlakukan tindakan hukum baik sesuai Undang-undang hukum militer, Undang- undang disiplin militer maupun Undang-undang hukum positif," terangnya.

Jendral Ronny juga menyesalkan atas kejadian ini dan mohon maaf kepada keluarga korban, masyarakat adat Dayak maupun masyarakat Kabupaten Melawi.

"Semoga kejadian ini adalah kejadian terakhir sebab bagaimanapun TNI tidak akan tegak bila tanpa rakyat," tutupnya.  (Edy/Red).