Sintang-Bhayangkaranews.my.id
Pontianak, Kalbar, Sidang perdana kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling dengan terdakwa Kurniawan Dwi di Pengadilan Negeri Pontianak dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum Eddy Sinaga, menyatakan terdakwa diyakini telah menyimpan, menguasai dan berusaha memperdagangkan tubuh, kulit dan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling (Manis javanica).

“Akibat ulahnya tersebut terdakwa secarah sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Eddy, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dibeberkan Eddy Sinaga, terdakwa bersama-sama dengan Tekhui Andi alias Ujang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh Polda Kalbar. Mereka kedapatan memiliki dan menjual sisik trenggiling di Jalan Siaga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu (16/2/2022). 

"Barang bukti 5 karung dengan berat total 89 kilogram sisik trenggiling,” ucap Eddy.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (12/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Edy/Red)