Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan secara gambalang tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) yang merupakan salah satu tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menyelenggarakan proses Pilkades yang demokratis, bersipat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai aturan serta mekanisme perundang-undangan untuk menyelenggarakan dan menghasilkan Pemilihan Kepala desa secara berkwalitas.

DELI SERDANG [BhayangkarNews] - Pemilihan Kepala Desa Serentak sudah didepan mata, tinggal hitungan hari, untuk Kbupaten deli Serdang dan beberapa Kabupaten di Sumatera Utara di tetapkan pada hari Senin 18 april 2022, tentunya saat ini semua desa sudah sangat sibuk mempersiapkan segala keperluan  menghadapi pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap 6 tahun ini.

Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan secara gambalang tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) yang merupakan salah satu tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menyelenggarakan proses Pilkades yang demokratis, bersipat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai aturan serta mekanisme perundang-undangan untuk menyelenggarakan dan menghasilkan Pemilihan Kepala desa secara berkwalitas.

Menanggapi Pilkades di Kabupaten Deli serdang, Direktur eksekutif Penguatan Rakyat Pedesaan – PARAS, Chairul mengatakan, pentingnya Posisi yang netral lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam kontestasi Pilkades, dan sangat tidak elegan jika organ lembaga yang merupakan representasi dari masyarakat desa ini berpihak kepada salah satu calon Kades atau jutru menjadi corong tim pemenangan salah seoarang calon, tentu praktik ini sangat berbahaya dan tidak proposional baik secara Undang Undang maupun tupoksinya sebagai lembaga pengawasan.

“Independensi BPD sebagai lembaga Pengawasan harus tereplikasi dalam penyelenggaraan dan proses Pemilihan Kepala Desa, dan sungguh berani bermain api jika ada anggota BPD yang memamfaatkan Pilkades untuk menjadi Tim pemenangan calon, tentunya ini sangat bertentangan dengan amanat UU tentang Desa No.6 Tahun 2014, dalam menyelenggarakan dan menghasilkan Pilkades secara berwkalitas” Ujar Chairul yang juga merupakan aktifis lingkungan hidup ini.

Chairul menjelaskan, secara perspektif Undang Undang Fungsi dan tugas BPD adalah sebagai Voice end Control, yakni sebagai lembaga bagi masyarakat dalam menyuarakan kepentingannya (voice) serta menjadi lembaga perwakilan masyarakat yang terlibat secara aktif melakukan pengawasan (Control) jalannya proses penyelenggaran politik demokrasi yakni pemilihan Kepala desa serta Pelaksanaan Pemerintahan Desa.

“Logika hukum yang secara eksplesit di jelaskan UU No. 06 Tahun 2014 serta Permendagri No. 111 Tahun 2016 Pasal 32 tentang BPD jelas mengatur tentang fungsi penyelengaraan serta pengawasan, menyelengarakan musyawarah khusus untuk pemilihan kepala desa serta membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang bertanggungjawab kepada BPD, nah, bagaimana mungkin justru anggota BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan Pilkades malah terlibat menjadi tim Pemenangan salah satu Calon kades, tentunya ini merupakan pelanggaran konstitusi perundang undangan dan tidak bisa dibenarkan” tegasnya.

Merujuk ke UU No 06 tahun 2016 tentang Desa pasal 64 lanjut Chairul, Setidaknya ada 3 poin larangan yang telah dilanggar dari 9 larang yang tidak boleh dilanggar oleh anggota BPD yang terlibat menjadi Tim Sukses Calon Kepala Desa yakni ; huruf a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat desa. Poin b. Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Serta pada huruf c. menyalahgunakan wewenang sebagai anggota BPD.

“Secara interpretasi hukum merujuk ke Undang Undang No.06 Tahun 2016 tersebut, jika ada anggota BPD yang terlibat menjadi Tim Pemenangan calon Kepala desa itu sama halnya berani bermain api, dan tentunya ini merupakan pengangkangan terhadap produk hukum dalam menyelenggarakan Pilkades yang lebih cerdas dan berkwalitas ” pukas Chairul.

Semetara ditempat terpisah, Bono seorang warga masyarakat Desa Tandam Hilir II dsn. Pacitan  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menuturkan hal mirip, beliau melaporkan adanya anggota BPD terlibat aktif menjadi juru kampanye salah satu Calon Kades didesanya, sebagai masyarakat awam beliau merasa miris dan menyayangkan praktek politik praktis anggota BPD tersebut, bukannya memberikan contoh yang baik untuk pengawasan penyelenggaraan, malah justru terlibat dalam agenda pemenangan Calon.

“Saya sangat menyayangkan keterlibatan anggota BPD menjadi tim pemenangan salah seorang calon kades didesa saya, dalam kontestasi pemilihan kepala Desa seharusnya peran anggota BPD Netral dan fokus melakukan pengawasan serta mengawal suksesi pemilihan Kades, bukan sebaliknya menjadi tim sukses, contoh yang buruk dalam mewujudkan pentas demokrasi yang berkwalitas” ujar Bono.

Hal yang sama diungkapkan Darman selaku warga masyarakat,  beliau sangat kecewa dengan BPD yang seharusnya menjadi representasi warga dalam menjembatani kepentingan masyarakat, justru menjadi lawan politiknya untuk pemenangan Kades yang beliau jagokan, 

“Selaku warga saya sangat kecewa dengan peran serta anggota BPD yang ikut terlibat menjadi corong kunci Tim pemenangan salah seorang kandidat calon Kades didesa kami, bukannya saya cemburu, akan tetapi tentunya sudah menyalahi fungsi, seharusnya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan kok malah ikut ikutan menjadi tim sukses, apa cari-cari uang tambahan mungkin ya,,haha” ujar Darman sambil tertawa terbahak [gdg]