Pontianak,Kalbar.𝐛𝐡𝐚𝐲𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐦𝐲.𝐢𝐝
UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai baik itu Penjual maupun Pengedar Rokok Bodong alias Rokok Illegal dapat di kenai Sangsi Pidana dan di tambah dengan Sangsi denda.

Pelanggaran atas Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara terkait dengan Peredaran Rokok Illegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.

Perlakuan Pemerintah Terhadap Perusahaan yang Melakukan aktivitas Produksi illegalnya juga mesti Tegas terutama Sikap Pemerintah dalam Menerapkan Sangsi Penutupan atau Penyegelan Pabriknya atau Perusahaannya, karena Perbuatan Melawan Hukum yang telah berlangsung jangan sampai berulang lagi alias mesti membuat jera para pelakunya.

Seorang warga Sungai Jawi bernama Yani, Mengaku pernah membeli rokok di warung bermerek ESSEN SKM hanya seharga Rp 12.000 berisikan 20 batang namun harga di bandrol cukainya Rp.6.076 / 12 batang, disanpaikan kepada media (6/5/2022).

Investigasi Empiris yang Pernah dilakukan oleh Kusnandar Investigator Lembaga TINDAK Indonesia bekerjasama dengan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Sugeng bahwa untuk secara bersama sama mengungkap Maraknya Kasus Cukai Rokok Bodong yang jelas merugikan Negara tersebut sudah lama berlangsung.

Mengungkap Kasus Cukai Rokok Bodong yang banyak Beredar Dikalimantan barat yang di sinyalir Pabrikasi Rokoknya justru berada di Kabupaten Bengkayang saat itu dan Perusahaan Marketingnya berada di Singkawang, kata Kusnandar Orang yang lebih akrab disapa Nanday itu.

Menurut Kusnandar dalam Analisa Yuridisnya mengatakan bahwa adanya Kekuatan atau oknum Kekuasaan baik dari pihak APH maupun Pihak institusi Cukai yang melindungi Pelakunya sehingga sampai saat ini Cukai Rokok Bodong yang beredar di Kalimantan Barat tidak dapat di tumpas Habis sehingga sampai saat ini Pelakunya duduk manis dengan ongkang ongkang kaki saja.

"Aparat Penegak Hukum (APH) mesti tegas dalam menerapkan dan menegakkan UU Tentang Cukai yang dampak nya sangatlah jelas dan nyata  pada keuangan Negara, apabila cukai rokok bodong terus dibiarkan sangat besar kerugian negara yang diambil oleh para oknum," tutup Kusnandar selaku Investigator Lembaga TINDAK Indonesia. 

𝚁𝚎𝚍 - 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧