Kubu Raya (Kalbar) Bhayangkaranews.my.id
Tindak arogan oknum petugas SPBU 6478321 yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, terhadap seorang wartawan belum lama ini, mendapat kecaman keras dari Rudi Halik, Ketua Koordinator Relawan Anti Korupsi Indonesia (RElA).

Kepada Media Rudi Halik, menyesalkan terjadinya praktik kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oknum petugas SPBU. 

“Tak sepatutnya oknum petugas SPBU 6478321 melakukan perampasan alat kerja wartawan apapun alasannya. Harusnya petugas SPBU melayani konsumen dengan baik, bukannya menunjukan sikap sok jagoan hingga justru merugikan perusahaan tempatnya bekerja,” ‘kata Rudi, (03/05/2022).

"Praktik menghalang-halangi kerja jurnalistik, seperti perampasan alat kerja, mengancam dan mengusir wartawan ketika bertugas tidak bisa ditolerir. Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Perlu diketahui terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tegas Rudi.

Seseorang maupun pejabat publik umum yang menghambat tugas wartawan dilapangan, bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)dan Ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu Rudi Halik, mempertanyakan antrian jerigen minyak setiap harinya di SPBU 6478321 apa memang dibenarkan menurut aturan yang ada.

"Aparat penegak hukum haruslah bersikap adil kalau mau menerapkan SOP dengan melakukan pengisian jerigen apakah itu tidak melanggar SOP,” cecarnya.

Selain itu Undang-Undang Migas sudah sangat jelas diatur masalah penyaluran dan pengangkut BBM, dimana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b UU Migas :

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu Ismail Djayusman, jusnalis korban perampasan hanphone di SPBU 6478321 saat dihubungi media membantah jika dia saat kejadian bersikap arogan. 

“Waktu kejadian saya benar-benar menjalankan tugas sesuai kode etik wartawan. Sebaliknya oknum petugas SPBU itulah yang bersikap arogan dengan perampasan HP, padahal sudah saya mengaku wartawan dan ingin konfirmasi soal antrian jerigen di SPBU tersebut,” ungkapnya.

Atas kasus yang menimpa Ismail Djayusman, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum biar semuanya menjadi gamblang. Dalam hal ini Korcam Relawan Laskar Anti Korupsi Indonesia (RELA) Kecamatan Sungai Kakap menyampaikan beberapa poini sebagai bentuk sikap.

Menuntut pemilik dan oknum petugas SPBU 6478321 untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut kepada publik.
Meminta Pemilik SPBU untuk segera memberikan sanksi tegas kepada karyawannya yang telah melakukan perampasan HP milik jurnalis Ismail Djayusman, yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan Laskar Antikorupsi Indonesia (RELA) Kabupaten Kubu Raya.

Aparat penegak hukum harus bersikap adil kalau mau menerapkan SOP, dengan melakukan pengawasan pengisian bahan bakar kedaraan agar mendahulukan kuota masyarakat yang ada di wilayah SPBU benar-benar sudah terpenuhi. Karena selama ini pengisian dengan menggunakan jerigen terkesan dilegalkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ismail Djayusman, jurnalis telah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum petugas SPBU di wilayah Sungai Kakap. Saat hendak mengisi BBM sepeda motornya, dia melihat sebuah mobil jenis Kijang nomor polisi KB 1096 SB terparkir di dekat SPBU 6478321 berisi puluhan jerigen minyak, sementara jerigen lainnya sudah ikut antri.

Merasa ada yang tak beres Ismail, coba bertanya kepada salah satu karyawan SPBU, tapi apa lacur tanpa ada angin dan hujan salah seorang oknum petugas SPBU ngomel-ngomel tak karuan. Ismail, yang saat itu memegang camera untuk mengambil gambar juga dihalang-halangi. HP Ismail, sempat dirampas dan mau dibanting oleh oknum petugas SPBU tersebut. Sempat pula terjadi tarik menarik. 

"Beruntung HP saya dapat direbut kembali," tutup Ismail Djayusman.

(Tim/Edy)