Tulang Bawang Lampung-Bhayangkaranews.my.id
Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Buronan kasus curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DS (21), berprofesi tani, warga Jalan Cempaka, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres hari Jumat (27/05/2022), pukul 02.50 WIB, di Jalan Didu, Kelurahan Menggala Selatan, berhasil menangkap buronan kasus curat,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/05/2022).

Penangkapan terhadap buronan kasus curat ini, lanjut AKP Junaidi, berdasarkan laporan dari korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, datanglah dua orang laki-laki yang tidak di kenal ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku lalu bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur. Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam miliknya yang sedang di charger dan diletakkan di meja dapur sudah hilang. Korban lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya menjawab tidak tahu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku yakni Andi Irawan als Boncel (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sudah lebih dahulu ditangkap hari Senin (07/02/2022), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Untuk pelaku DS saat ini sudah di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Dedy Luvus