Probolinggo-Bhayangkaranews.my.id Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu salah satunya memberikan hunian yang layak dalam bentuk Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Sangat di sayangkan program tersebut di manfaatkan oknum -oknum tak bertanggung jawab demi merperkaya diri, seperti halnya yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, 08/06/2022.

Miris, Dana bantuan Rumah Tidak Layak Humi (RTLH) sebesar Rp 15 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata tidak sepenuhnya diberikan oleh kades Patemon kepada warganya yang berhak menerima bantuan RTLH tersebut, yang diberikan kepada KPM - RTLH sebesar Rp 6 juta, namun itupun masih di sunat sebesar Rp1 juta dengan berdalih dipotong pajak, tak berhenti disitu, penyunatan dana RTLH masih di lakukan lagi oleh oknom perangkat Desa Patemon atas nama Tohari sebesar Rp 500.000. jadi saya menerima bantuan RTLH sebesar Rp 4.500.000. Jelas, Ahmadi, warga yang bertempat tinggal di Dusun Koncer, RT 008. RW, 001, Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, menyampaikan ke Tim media Bhayangkaranews.my.id dikediamannya.

 
Muhammad, selaku kepala Desa Patemon, ketika di hubungi melalui panggilan Whatsapp  terkait dugaan pemotongan Anggaran Rehabilitasi RTLH oleh Tim Media Bhayangkaranews.my.id  tidak merespon, juga melalui pesan singkat Accont Jejaring sosial dirinya juga tidak merespon, Sampai akhirnya berita ini di terbitkan.

 SAIFUR