TAPUT,Bhayangkaranews.my.id
Perbuatan yang tidak senonoh dari salah seorang Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (AKN)bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus dugaan percabulan berupa Sodomi resmi di ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .

 "Dikatakan, penetapan tersangka NTL dilaksanakan,Jumat(03/06/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Dengan ditetapkannya NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).

Sebelumnya NTL dilaporkan oleh mahasiswa nya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/05/2022 ). 

 "Menanggapi korfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan, bahwa NTL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.

Terkait penerapan pasal kasus perbuatan dugaan cabul ini,kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP(Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"terangnya.

Amir Sauduran H