Bangkalan-Madura-bhayangkaranews.my.id-Ditetapkannya Kepala Desa Tanjung Bumi bersama Camat Tanjung Bumi sebagai tersangka Terduka korupsi uang Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 selasa 28/06/22.siang kemarin atas beberapa pekerjaan pengaspalan jalan.

Kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan lakukan pelajaran pada SPJ pengajuan pencairan yang disetorkan pada Pemda Bangkalan melalui camat dan DPMD setempat sebagi syarat pencairan DD TA 2022 tahap I kemarin.

Kepala DPMD Bangkalan Hosin Jamili  pada Awak Media mengatakan paska ditangkapnya Kades Tanjung Bumi bersama Camat Tanjung Bumi tersangka korupsi Dana Desa sebesar Rp 300 juta atas kekurangan volume pada empat titik pekerjaan oleh Kejari Bangkalan pada akhir bulan Juni kemarin mengatakan pihaknya sedang mempelajari SPJ desa terkait. 


Diduga bekerja sama ,untuk mencari keuntungan (Korupsi )Rp 300 Juta Kejari Bangkalan Tetapka Tersangkanya Kades dan Camat.

Mengenai hasil mempelajari SPJnya hingga kini DPMD Bangkalan belum menyampaikan secara detail pada publik sebagai bentuk informasi agar persyaratan pelaksanaan serapan dana yang bersumber dari pemerintah bisa terealisasi sensuai petunjuk pelaksanaan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat serta terhindar dari perilaku penyimpangan oknum pejabat yang merugikan pemerintah dan masyarakat.Dikutip Dari media klikku.net 

Sementara itu Dedy Franky Kasi Intelejen Kejari Bangkalan mengaku sedang mendalami kasus tersebut sebab menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang berkaitan dengan kasus serupa.

“Kami sedang lakukan pendalaman, Rp 300 juta kerugian negara itu masih kekurangan volume dari empat titik pekerjaan pengaspalan belum kualitas pekerjaan tiga titik lainnya malah dikerjakan TA 2022 itu menyalahi aturan, sedangkan camat itu tidak melaksanakan wewenang kontrolnya sehingga Kades Tanjung Bumi bisa melakukan penyimpangan serapan DD TA 2021 kemarin itu,” terang Dedy pada media ini.

Budi