Pontianak (Kalbar)-Bhayangkaranews.my.id - Milton Crosby ditetapkan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, membenarkan bahwa Milton telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.

Kombespol Raden Petit menjelaskan bahwa Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka Kombespol Raden Petit mengatakan bahwa Milton tidak ditahan.

"Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah, dan untuk yang bersangkutan tidak ditahan,"j elasnya, Selasa 26 Juli 2022. 

(Tim/Edy)