Kota Bima, NTB - Bhayangkaranews,my.id
Sebagai upaya dalam mewujudkan Kota bebas pungli, juga menindaklanjuti
Surat keputusan Walikota Bima, unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) atau saber pungli Kota Bima yang terbagi menjadi 4 Pokja : 

1. Pokja Intelejen
2. Pokja Pencegahan
3. Pokja Penindakan / Yustisi
4. Pokja Rakor UPP

Yang terbentuk dari semua komponen baik dari Kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota, Pemkot Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kodim 1608 Bima, 21/7/2022 di ruang Kerja Waka Polres Bima Kota.

Dalam hal Ketua UPP Kota Bima dibawah Pimpinan Waka Polres Bima Kota, 
Kompol Mujahidin S.Sos, akan melakukan kegiatan  Baik pencegahan maupun penegakan hukum terhadap kegiatan kegiatan yang bertendensi pungutan liar yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Segala kegiatan pencegahan yang bersifat sosialisasi telah gencar dilakukan pada bidang kegiatan masyarakat maupun kegiatan pemerintahan dalam membangun dan membentuk sistem kehidupan sosial serta pelaksanaan roda pemerintahan yang bersih dari pungutan liar. 

Untuk menjadikan Kota Bima yang berzona bersih dari tindakan tindakan yang kontra produktif serta dalam peningkatan pendapatan PAD Kota Bima. 

Kedepan Tim UPP Kota Bima akan melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terkait kegiatan yang berpeluang adanya pungutan liar (Pungli) dengan menurunkan satuan tugas penindakan dan penegakan hukum dibeberapa tempat yang menjadi rencana kegiatan sasaran Tim UPP Kota Bima.

Dalam hal penertiban dan penegakan hukum nantinya Tim penindakan / yustisi akan menindak secara tegas terhadap kegiatan kegiatan yang rawan terhadap pungli dan dapat dikenakan sanksi baik adminstrasi dan atau pidana.

Dengan slogan " STOP PUNGLI " UPP Kota Bima pada kesempatan ini sekiranya agar seluruh masyarakat Kota Bima dapat memberikan informasi atau adauan terhadap kegiatan kegiatan yang rentan dengan pungutan liar (Pungli).

Aduan Masyarakat dapat dilakukan atau diinfokan  Ke Sekretariat UPP atau infokan  ke : Sekretariat UPP Kota Bima jln, Soekarno Hatta NO. 2 TLP. ( 0374) 45231, EMAIL inspektorat. kobi@gmail.com atau EMAIL SIWAS POLRES BIMA KOTA : siwasresbita@gmail.com.



Jen Umar Dani