Banyuwangi-Bhayangkaranews.my.id-Sampai saat ini reward yang dijanjikan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 520,36 juta melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) pada saat penandatanganan MoU NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum juga dibagikan kepada atlet-atlet peraih medali dalam kegiatan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022, Selasa (16/08/2022).

"Sementara itu apabila kita melihat atlet dari Kabupaten atau Kota yang lain, atlet peraih prestasi sudah mendapat reward. Dimana pada saat tidak lama setelah penutupan kegiatan PORPROV pada Tanggal 03 Juli 2022 yang lalu.

"Dan kami dari LSM Formasi Indonesia, mempertanyakan terkait keterbukaan Informasi publik tentang penggunaan alokasi anggaran hibah senilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) yang didapat dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi".

"Yang mana rencana penggunaan anggaran tersebut telah dipresentasikan oleh Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi terhadap Bupati dan jajarannya, di indikasi dan diduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya terhadap apa yang sudah dipresentasikan.

Harapan H.Didik Budhiarto selaku ketua LSM Formasi, yang dulu juga pernah mengungkap dan melaporkan beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang kenaikan pangkat Fiktif di era Bupati Ratna Ani Lestari. 

"Menegaskan bahwa tanpa adanya tanggapan yang serius terhadap surat somasi yang dilayangkan kepada ketua KONI Kabupaten Banyuwangi, maka kami dari LSM FORMASI, dalam waktu dekat ini akan melayangkan laporan kepada Penegak Hukum terkait dugaan adanya indikasi KKN dari anggaran Hibah tersebut, imbuhnya.

(Cahyo)