Kota Bima, NTB - Bhayangkaranews.my.id
Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LSM LPPK-NTB) bersama Ahli waris/Penggugat melakukan demo di PN Bima yang diduga dikuasai oleh tergugat. Ahli waris meminta tanah tersebut agar segera dilakukan eksekusi, Senin (15/8/2022).
Aksi damai yang dilakukan Aktivis LSM LPPK NTB bersama Ahli waris ini dipicu atas keterlambatan pihak pengadilan negeri Bima tidak melakukan eksekusi setelah ahli waris di nyatakan menang secara kekuatan hukum tetap.
Terpantau pada demo itu, Korlap Sukriadin S.Ikom dalam orasinya menuntut beberapa Poin, salah satunya meminta agar hengkang dari tanah tersebut karena sudah kalah pada pengadilan perdata, dan meminta kepada pengadilan negeri Bima agar segera dilakukan eksekusi.
"Insa Allah, dalam waktu dekat kita lakukan pemasangan papan plan di atas tanah tersebut" Tutupnya.
Jen Umar Dani
0 Komentar