Kota Bima, NTB - Bhayangkaranews my.id
Kemiskinan Masih Terjadi, Harus nya Ada Perhatian Khusus Bagi Anak Anak Untuk Bisa Mengenyam Pendidikan Di Sekolah, Kejam nya Kehidupan Membuat Mereka di Pagi Buta Harus Mengais Rejeki, Perhatian Pemerintah Sangat Diharapkan, Senin (15/8)


Nampak tiga bocah menjajakan Niru, di sepanjang jalan Kedondong Kota Bima, dengan Tiba Tiba, Anggota Polsek Rasanae Timur yang lagi melakukan pengaturan lalu lintas jalan di pagi hari sempat memberhentikan mereka.

Hasil Konfirmasi mereka anak anak yang memang keseharian nya berjualan Niru, upaya perhatian khusus bersama sangat diharapkan.


Padahal Dasarnya, anak dibawah umur 
dilarang untuk dipekerjakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.


Sampai berita ini direlease Pihak LPA Bima, belum berhasil di Konfirmasi.




Jen Umar Dani