Banyuwangi-Bhayangkaranews.my.id-Bupati Banyuwangi telah memberikan Dana Hibah untuk PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022 kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Banyuwangi sebesar 4 Miliar yang dituangkan pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangi oleh kedua belah pihak yaitu Bupati Ipuk Fiestiandani dan Ketua KONI ( Mukayin, S.ST. ). 

"Reward yang dijanjikan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 520,36 juta melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang tertuang di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum juga dibagikan kepada atlet-atlet peraih medali dalam kegiatan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022.

Hal tersebut juga di sampaikan oleh Kadispora Kabupaten Banyuwangi, Abdul Azis bahwa yang tertuang di NPHD adalah senilai Rp 520,36 juta. Setelah dikonfirmasi oleh H. Didik Budhiarto selalu Ketua LSM FORMASI, pada hari selasa 23/08/2022 dikantor Dispora. 

"Hal ini semakin terang benderang bahwa Dana Hibah tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi (KKN) yang dilakukan oleh Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi. 
Dengan adanya pernyataan Kadispora tersebut, terdapat fakta hukum yang jelas bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran hibah KONI Kabupaten Banyuwangi oleh Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi. 
H. Didik Budhiarto selaku Ketua LSM FORMASI dengan adanya pernyataan dari Kadispora tersebut menyampaikan, seperti gayung bersambut bahwasanya akan segera dilaporkannya Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi ke penegak hukum.

"H. Didik Budhiarto selaku Ketua LSM FORMASI, yang juga pernah mengungkap Kenaikan Pangkat Fiktif dan Rangkap Jabatan pejabat daerah kab. Banyuwangi di era bupati Ratna Ani Lestari. Menegaskan bahwa tanpa adanya tanggapan yang serius Surat Somasi yang dilayangkan kepada Ketua KONI, maka kami dari LSM FORMASI dalam waktu dekat ini tidak main-main akan melayangkan laporan kepenegak hukum terkait indikasi dugaan KKN dana hibah 4 Milyar yang diberikan Pemkab kepada KONI.

(CAHYONO)