Banhuwangi-Jawa Timur

Bhayangkaranews.my.id.

Didapat keterangan bahwa yang menyewakan itu oknum,namun mengaku menjadi Tim, gak tau tim apa itu,,yang saya ingat dlm sejarah meletusnya KUD KARYA MULYA ini , kami mengikuti  rapat anggota berkali kali yg akhirnya diambil kesimpulan untuk mendatangkan auditor eksternal yang profesional.

" Setelah diadakan kegiatan audit itu ,digelar lagi RAT khusus,,terdapat beberapa penyelewengan yang dilakukan manager dan terdapat pula kerugian dialami pihak KUD,, dari hasil itu.

Dibentuklah yang namanya Tim penyelesaian masalah ,,yang terdiri dari 5 orang yg ditunjuk oleh anggota ,,mereka bertugas menjalankan hasil RAT saat itu Menagih kepada masyarakat yang punya pinjaman ke KUD.Menagih ke pengurus saat itu dibebani tanggungjawab 1Milyar.

"Menjual aset yang dimiliki KUD,,dari hasil jerih payah tim tersebut ,diberi 2,5 persen dari hasil kerjanya ..

Dalam perjalanan bertahun tahun ,tim ini blm melaporkan ke anggota tentang hasil kerjanya ,,padahal ada 3 aset KUD sdh laku, ada anggota yg juga sdh mencicil utangnya . Ada juga manager yang sudah mencicil penyelewenganya.

Dulu yang tersisa adalah lahan jemuran dibelakang kantor KUD ini bahwa jika benar itu tanah negara , maka saat ini oknum tersebut telah berani menyewakan tanah negara secara pribadi ,,jika memang tanah itu milik KUD KARYA MULYA terus siapa dia dan jadi apa kok berani menyewakan tanah milik KUD tanpa persetujuan anggota masyarakat,,ingat Lo mas ,,bahwa KUD KARYA MULYA ini milik masyarakat di tiga desa,,desa Gambiran, yosomulyo dan wringinrejo,, bukan milik pengurus ataupun milik tim,, kami akan minta kuasa beberapa anggota KUD di tiga desa untuk segera melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum.


Ditanya oleh awak media tentang status dari penyewa seperti apa ,, Hery wijatmoko SH menjelaskan ,, Monggo terserah penyidik saja ,,cuma sewa itu kan hrsnya dipelajari dulu status tanah yg disewa ,,jika sdh tau TDK ada bukti pendukung kepemilikan yg sah,,hrsnya penyewa tdk mau to mas ,, uang ratusan juta lo, nyewa selama 4 th,, maka setelah laporan nanti kami masukan dan bisa dimulai pemeriksaan , maka gudang itu hrs dikosongkan.ungkapnya.

Dulu,,ini aturan hukum personil tim penyelesaian masalah tinggal satu orang dari 5 orang yg ada ,karena yang 4 orang sdh meninggal dunia ,,maka terjadi kebuntuan ,, tau tau saat ini ada terindikasi oknum yang mengatasnamakan Tim, berjuang mau menjual sisa aset yang ada , tapi terbendung oleh kades yosomulyo yang tidak mau menandatangani jual beli dengan alasan tanah KUD itu ternyata berstatus tanah negara.

Itulah penjelasan dari tokoh KODEBA RI yang saat itu jadi pendamping KUD KARYA MULYA Hery wijatmoko SH. Untuk melengkapi cerita ini ,akan segera dilanjutkan ke forpimka gambiran sbg pelengkap informasi yang akurat ,agar persoalan ini menjadi gamblang Supaya permasalahan Ini secepatnya selsai.

(TEM,Cahyo)