Tapanuli Selatan-Bhayangkaranews.my.id-Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) meringkus 2 orang kurir narkotika golongan I jenis ganja diduga jaringan antar Kabupaten adalah warga Kota Padang Sidempuan tepatnya di Jalan Lintas Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Rabu (7/9/2022).

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba Eddy Sudrajat mengatakan, dimana kedua tersangka berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,Kota Padang Sidempuan.

“Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maron yang di dalamnya berisi 9 bungkus/bal yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram,” ungkap Kapolres dalam Press Release tersebut, Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut dia menyampaikan, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.

“Mereka ditangkap di Kecamatan Sayurmatinggi Tapanuli Selatan tepatnya di Desa Silaiya,” ujar AKPB Imam ZR.

Sambungnya, satu orang tersangka lainnya berinisial A alias T, warga Padang Sidempuan sedang dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh A alias T sebesar Rp500 ribu,” tutur Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik A alias T.

“Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Andi Hakim Nasution