Sintang (Kalbar), Bhayangkaranews.my.id - Sejak puluhan tahun yang lalu kegiatan tambang rakyat telah berlangsung di Kabupaten Sintang, namun harus diakui bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan perhatian, pembinaan, dan pengawasan yang memadai dari pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya kegiatan tambang rakyat yang relatif kurang terarah, cenderung merusak lingkungan (karena belum adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) , belum adanya penerimaan Pemkab Sintang dari tambang rakyat, dan lebih parahnya cukup banyak terjadi kecelakaan kerja.

Fakta-fakta inilah yang menyebabkan ada presepsi negatif dari berbagai kalangan masyarakat terkait kegiatan pertambangan rakyat. Padahal jika dengan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah yang ditopang dengan adanya regulasi yang jelas, mudah dan terjangkau, semua hal negatif di atas dapat dihindari atau diminimalisir.

Akibat masih carut-marutnya regulasi dan belum ada pembinaan serta pengawasan yang memadai menyebabkan terjadinya banyak kasus yang terjadi. Seperti yang sering terjadi yaitu tertangkapnya sejumlah penambang ilegal (PETI), para pengepul, hingga pengusaha (donator) yang membiayai ikut diamankan pihak Kepolisian.

Terkait dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di beberapa media online yang menjelaskan adanya dugaan beraktivitas pengangkutan dan perdagangan Puya (Zikron) hasil tambang rakyat di Kabupaten Sintang, Erwin Setyawan selaku Ketua APRI Kabupaten Sintang dan Hendry Hadi selaku Ketua RMC yang merupakan bagian dari APRI Kabupaten Sintang merespon pemberitaan tersebut dan memberikan penjelasan singkat pada Kamis (8/9/2022) di ruangan Kantornya Jl. MT. Haryono Sintang kepada Awak Media.

"Hadirnya Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kabupaten Sintang adalah upaya mencari solusi yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi," kata Erwin Setyawan selaku Ketua APRI Sintang.

"Visi APRI adalah membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal, aman, ramah linkungan, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal Kabupaten Sintang," sampai Erwin Setyawan.

"Sedangkan Misi APRI adalah
memperjuangkan pengakuan penambang rakyat sebagai salah satu mata pencaharian, mewujudkan peran penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan nasional, melalui
pengembangan koperasi tambang rakyat yang memiliki kemampuan dalam mengelola sumberdaya mineral dan energi secara profesional dan berkelanjutan, secara khusus yang berada di wilayah Kabupaten Sintang," lanjut Erwin.

"Sampai saat ini proses sedang kami lakukan baik upaya kepada Pemprov Kalbar dan Pemkab Sintang juga kepada masyarakat Sintang yang berkecimpung di bidang pertambangan rakyat, kita telah proses badan usaha koperasi sebagai payung hukum usahanya," jelas Ketua APRI Kabupaten Sintang.

Mendorong tersedianya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai wilayah operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Sintang, APRI Kabupaten Sintang membentuk wadah komunitas penambang rakyat – Responsible Mining Community (RMC) dan setiap RMC akan membuat usulan blok WPR di tempat kegiatan masing-masing,
memperjuangkan kemudahan perizinan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk penambang rakyat.

"Sampai saat ini kita sudah merangkul sekitar 50 para penambang rakyat yang tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, akan kita rangkul semua masyarakat penambang rakyat untuk menjadikan sebagai usaha yang berbau tidak legal menjadi legal, sehingga bisa menjadi salah satu pendapatan syah Pemkab Sintang," jelas Hendry Hadi sebagai Ketua RMC.

Awak media berusaha mendapatkan informasi tentang Kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Sintang pada instansi terkait di Pemkab Sintang namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

(Tim/Edy)