Tulang Bawang-Bhayangkaranews.my.id-Tindak Pidana pencurian yang terjadi di warung bakso berhasil diungkap oleh personel gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini merupakan seorang pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian warung bakso yang berada di Pasar Tempel, Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (20/09/2022).


Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam, BE 2748 HH, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone (HP) merek Realme C21-Y warna hitam, milik korban Eni Sundari (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, hari Kamis (07/07/2022), pukul 09.30 WIB, saat sedang menjaga warung bakso miliknya, datanglah pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X membeli 3 bungkus rokok sampoerna mild.

Karena di warung bakso milik korban hanya tinggal 2 bungkus rokok, maka korban membeli 1 bungkus rokok ke warung sebelah. Setelah kembali ke warung miliknya, korban langsung memberikan 3 bungkus rokok dan uang kembalian kepada pelaku, lalu pelaku pergi meninggalkan warung bakso milik korban.

"Tak lama setelah itu, korban hendak membuka kulkas dan baru menyadari kalau HP miliknya yang berada diatas kulkas telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian HP merek Realme C21-Y warna hitam yang ditaksir seharga Rp 1,5 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung," jelas AKP Taufiq.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor Darmisi Pewarta Hakatibin