Sintang (Kalbar) Bhayangkaranews.my.id - Kepolisian Sektor Dedai berhasil mengamankan puluhan Ton Zirkon illegal yang berada di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai, pada hari Kamis (29/09/2022).

Dalam pengungkapan tersebut Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga merupakan koordinator atau pengumpul Zirkon illegal di Desa Nanga Jetak.

Kurang lebih terdapat 61 (Enam Puluh Satu) Ton pasir Zirkon yang telah dikemas dalam karung di sekitar bantaran sungai yang saat ini sudah menjaga barang bukti.

Kapolsek Dedai AKP M. Rasyid menjelaskan setelah mendapat barang bukti pihaknya langsung mengamankan tersangka.

“Saat ini tersangka masing dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Dedai serta kita juga perlu telusuri kenapa pasir zircon tersebut berada di bantaran sungai, apakah barang-barang tersebut akan disitribusikan atau ada agenda lain kita akan periksa lebih lanjut," jelas Rasyid.

Zirkon sendiri merupakan salah satu mineral yang memiliki banyak manfaat dan sering digunakan dalam bidang kimia hanya saja untuk melakukan penambangan memerlukan surat izin tertentu yang diatur oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

(Tim/Edy)