Ketapang (Kalbar)-Bhayangkaranews.my.id-Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan dilaporkan mantan buruhnya ke Polres Ketapang karena upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Selasa (04/10/2022).

Hal itu diungkapkan aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima orang yang di PHK secara sepihak oleh CV Surya.

"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemaren," ungkap Dewa.

Dewa sapaan akrabnya, mengatakan kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal ketika upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen. 

Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya keluhan mereka tidak ditanggapi CV. Surya dan malah di pecat. 

"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," ungkap Dewa. 

Dewa menambahkan, ketika mendampingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga bahwa CV. Surya memberikan upah dibawah upah minimun yang ditetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp60.000 perhari.

"Jadi kalau ditotalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV. Surya," tutur Dewa.

Sementara itu, HRD CV. Surya, Gita saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (Adi LC)


(Tim/Edy)