Banyuwangi, Bhayangkaranews.my.id Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, Senin (26/12/2022).

Sabu-sabu hendak diselundupkan oleh AK (29), warga Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Modusnya AK menyelipkan 13 plastik klip sabu-sabu di antara keping-keping keripik pisang dan singkong.

Plastik klip berisi sabu-sabu itu ditempelkan di antara dua keping keripik.

Dengan begitu, paket itu jadi tak terlihat jika dilihat sekilas dari luar.

Meski demikian, cara tersebut nyatanya tak mampu mengelabuhi para petugas keamanan lapas.

Petugas yang mengecek barang bawaan pengunjung secara teliti menemukan adanya kejanggalan dari keripik yang hendak dikirim AK untuk salah satu warga binaan itu.

Saat diteliti lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan adanya klip plastik berisi sabu-sabu dari makanan itu.

Jadi ada dua keripik, pisang dan singkong. Yang pisang isinya sembilan klip plastik. Sementara yang singkong isinya empat, kata Kapala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Setelah ditimbang, total sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke narapidana itu seberat 8,5 gram.

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan AK.

Saat diinterogasi awal, AK mengaku hendak mengirimkan keripik isi sabu-sabu itu kepada narapidana berinisial EC (29).

EC adalah narapidana kasus narkotika. 

Wahyu mengatakan, petugas kemudian memeriksa AK dan EC.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya mengetahui bahwa AC bukanlah target pengiriman.

Hasil pemeriksaan kami, EC bukan target asli pengiriman barang, melainkan hanya untuk mengelabui petugas, sambung dia.

Setelah diperiksa lebih mendetail, pengirim sabu-sabu dalam keripik akhirnya mengakui bahwa tujuan pengiriman adalah SA (23), narapidana lain yang juga terjerat kasus narkotika. 

Awalnya, SA sempat mengelak bahwa ia yang memesan sabu-sabu itu. 

Tapi setelah dikonfrontasikan dengan keterangan AK, dia akhirnya mengaku, lanjut Wahyu.

Lapas Banyuwangi bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk menangani perkara itu.

Pihak lapas menyerahkan AK sebagai pengirim paket sabu-sabu ke polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara SA sebagai pemesan sabu-sabu kini diamankan di sel khusus di Lapas Banyuwangi.

Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. 

Ini bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba dalam lapas, tutur Wahyu.


( MT )