Banyuwangi, Bhayangkaranews.my.id
Agus M Saputra yang viral, karena dinistakan disebut sampah masyarakat dengan perkataan berulang ulang, lewat pengeras suara diacara orkesan pemuda aliyan bersatu, merasa di permalukan di depan umum, melaporkannya ke Polresta Banyuwangi dengan Nomor Laporan : STTLPM/04/l/2002/SPKT Selasa, 3 - 1 - 2023.
Agus M Saputra, seorang Jurnalis media online, juga Ketua Omah BWI ( Banyuwangi Wani Independent ) mengaku telah di permalukan di depan umum oleh saudara Supriyadi yang dengan tiba tiba mengambil Mikrofon diacara orkesan lalu menghina saya dengan suara yang keras tanpa tau apa kesalahan saya terhadap beliau,
“Dia sudah mempermalukan saya didepan umum mas, sudah menginjak-nginjak harga diri saya, wajar saya melaporkannya. Kemungkinan dia marah terhadap saya karena tulisan saya terkait adanya dugaan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan kab Banyuwangi beberapa waktu lalu, saya tau adanya dugaan itu, kan informasi dari dia mas, lengakap rekamannya masih saya simpan, akan saya lanjutkan pemberitaan itu", ucap Agus.
Tindakan yang diduga dilakukan Supriyadi kepada Agus M Saputra dilakukan pada Minggu, 1 - 1 - 2023.
Agus mengaku di maki maki dengan menyebut sampah masyarakat oleh Supriyadi lewat Mikrofon
Agus menambahkan, saya hadir diacra tersebut di undang oleh tokoh Pemuda inisial RS untuk hadir diacara orkesan pemuda aliyan bersatu, waktu acara berlangsung saya tiba-tiba disenggol oleh ketua pemuda aliyan yang bernama SAPI’I di hadapan Aparat Kepolisian dan TNI tanpa saya ketahui sebabnya, disaat saya ditantang untuk maju kedepan pentas oleh saudara SAPI’I dengan maksud mengajak saya untuk berkelahi, tiba-tiba situasi ricuh, hal tersebut disebabkan oleh saudara SUPRIYADI yang tiba-tiba memegang mik dan berbicara didepan public itu bukan pemuda itu SAMPAH MASYARAKAT ucap Agus.
Sementara itu, Mochamad Iqbal yang juga selaku Ketua di Young Lawyer's Committee PERADI periode 2020 - 2023 dimintai tanggapannya atas laporan Jurnalis media ini mengatakan, Apresiasi kepada polres, telah menerima laporan dari masyarakat, dan pada prinsipnya penegak hukum tidak boleh menolak secara langsung pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
KUHAP telah memberi mekanisme yang baku, terkait penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, SP2HP, jika memenuhi 2 alat bukti yg cukup naik tahap 2 di kejaksaan dan P 21, jika tidak cukup bukti ada SP3/ penghentian penyidikan. Apapun dugaan tindak pidananya, kalau itu sudah masuk unsur2 delik pada undang Undang yang mengatur, maka, ya harus dilaksanaken oleh pihak yg berwajib" ucapanya.
Mas Iqbal menambahkan, Terkait salah atau tidaknya seseorang, berat atau ringannya hukuman terdakwa, nantinya keyakinan hakimlah yg berbicara dalam wujud amar putusan. Ucapanya.
( KOKO )
0 Komentar