Kota Bima, NTB - Bhayangkaranews.my.id
Ketua L- KPK Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Datangi Dikpora Kota Bima, Terkait informasi penyalahgunaan wewenang pencairan pertama Dana Bos 2023, yang tidak melalui tahapan, Sunardin alis Hb sebagai ketua Lembaga saya datang menyambangi dan petanyakan indikasi tersebut, (6/03/2023).


Pencairan Dana Bos yang tidak melalui tahapan, Lembaga Kebijakan L - KPK sangat menyayangkan kalau pun ini sudah dilakukan dan terjadi, ujarnya.


Sunardin Alias Hb, ungkapkan sebagai Lembaga pengontrol kebijakan dan juga anti korupsi, Nepotisme, hal hal terkait kebijakan yang salah kami akan terus ikut mengawal.


Tidak boleh ada pejabat atau kasek arogan di kota Bima ini, apalagi pelanggaran itu dilakukan oleh oknum kasek yg notabene memimpin lembaga pendidikan. Kasek hrsnya menjadi teladan buat perkembangan dunia pendidikan di kita Bima, bukan malah suka melanggar dan melabrak aturan yg berlak, ujar Aktivis yang terkenal garang.

Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima, menjelaskan diterapkan nya rekomendasi dari Dinas agar terkontrol Pelaporan yang baik sesuai dengan mekanisme yang ada, jika sudah sesuai aturan maka kami pihak Dinas akan mengeluarkan rekomendasi dan sekolah bisa mencairkan dana ke Bank, ujarnya


Lanjut Humaidin regulasi yang baru, uang itu langsung masuk ke Rekening sekolah tersebut, harusnya pihak sekolah menunggu rekomendasi dari Dinas untuk melakukan pencairan, bukan asal mau nya, adanya rekomendasi Dinas sebagai Kartu kontrol, ujarnya.


Pencairan Dana Boss dua kali dalam tahun 2023, Pihak Dinas memang mekanismenya melakukan kontrol dan pengawasan pemakaian Dana Bos.


Setelah masuk direkening pihak kepala sekolah dan bendahara melakukan pencairan dana Bos ke Bank, dan harus dilampiri rekomendasi dari Dinas Dikpora,
perencanaan by data,  penggunaan dana Bos harus konkrit penggunaan nya, tutupnya.


Team Edytor