Kota Bima, NTB - Bhayangkaranews.my.id
Penertiban peredaran Minuman Keras (Miras) yang di pimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reksim dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat.


Sabtu, 18 Maret 2023, sekira jam 22.00 wita, telah melakukan penertiban terkait peredaran miras (minuman keras) yang bertempat di seputaran wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.


Menjelang bulan suci Ramadhan personil Polsek Rasanae Barat kembali rutin melakukan operasi terhadap pengedar / penjual Miras (Minum Keras) bertepatan dengan adanya Operasi Pekat.


Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AKP. SUHATTA. SH, memerintahkan kepada personilnya untuk memonitor dan memantau peredaran Miras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya untuk dilakukan pemberantasan.

Alhasil Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyisiran terhadap penjual maupun pengedar Miras dapat dilakukan penyitaan dan mengamankan Barang Bukti Miras jenis arak.


Lanjutnya, operasi ini tidak hanya sampai disini saja namun akan ditindaklanjuti terus sebagaimana adanya keluhan masyarakat pada saat kegiatan, Ujarnya. 


"Jumat Curhat, yang dilakukan oleh Kapolsek beserta anggotanya dimasing masing wilayah Kelurahan dan begitu ada laporan masyarakat maka dengan segera dilakukan upaya upaya hukum bila terjadi pelanggaran juga tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polsek Rasanae Barat, ujar Kapolsek yang dekat dan Supel kepada Awak Media".


Dalam kegiatan operasi diamankan 50 botol miras jenis arak, barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Rasanae Barat.



Jen Umar Dani