Kota Bima - NTB, Bhayangkaranews.my.id
Tidak ada kata kompromi dan lelah menumpas kejahatan yang selalu membuat keresahan di Masyarakat Kota Bima dan sekitarnya, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Kembali buktikan kerja nyata, (8/4).
Sabtu 08/4/2023 sekira pukul, 10.00 wita, bertempat di Desa Panda kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Team opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat di pimpin langsung Kapolsek AKP. SUHATTA, SH, lakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Kronologis kejadian, saat korban singgah bersama pacarnya di Taman Batas Kota Bima, beberapa saat kemudian datang pelaku yang tidak di kenal oleh korban dan langsung memaksa meminta handphone milik korban.
Sempat korban menolak dan melawan sehingga terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban, pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan panah di pinggangnya sehingga membuat korban berteriak dan berlari ke jalan raya untuk meminta pertolongan, pelakupun kabur dan membawa handphone milik korban, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Rasanae Barat.
Berdasarkan laporan pengaduan Nomor : ADUAN/36/I/2023/ NTB/Polres Bima Kota/Polsek Rasana'e Barat, Team mendapatkan informasi terkait pelaku yang selama ini di cari.
Atas Informasi A1 terkait keberadaan para pelaku yang bersembunyi di salah satu Desa, yaitu Desa Panda Kecamatan palibelo kabupaten bima.
Tidak menunggu lama Team langsung bergegas mendatangi yang di duga tempat persembunyian para pelaku dan pada saat team sampai.
Pelaku Ksn alias Adi, langsung menyerahkan diri, kemudian dari interogasi Ksn alias Adi ada satu nama lagi yang ikut terlibat dalam aksi tersebut, Arf alias Arif.
Tidak membuang-buang waktu Team langsung bergegas mendatangi salah satu pelaku Arf alias Arif, yang ada di rumahnya, dengan sigap Team menyergap pelaku Arf alias Arif, yang saat sedang tertidur lelap.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, satu unit handphone warna biru, satu unit motor.
Selanjutnya para Pelaku beserta Barang bukti di gelandang di Mako Polsek Rasanae Barat guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Jen Umar Dani
0 Komentar