MEDAN [Bhayangkara News - PP IPPAT menggelar Rapat Pleno X, yang diselenggarakan di hotel Bidakara, Jakarta, Jum’at 27/10/2023.

Rapat pleno dihadiri Ketum IPPAT, Dr Hapendi Harahap, SH., Sp.N, MH, Sekum Otty Hari Candra Ubayani, SH.Sp.N., MH, Bendum Ellies Daini, SH.M.Kn, para Kabid, tim sekretaris, tim bendahara dan seluruh anggota Bidang PP IPPAT.

Rapat pleno dibuka Ketum IPPAT Hapendi Harahap dan dilanjutkan penunjukkan 5 Kabid untuk memimpin rapat pleno.

Sejumlah agenda penting yang dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno antara lain penentuan tanggal dan tempat penyelenggaraan kongres IPPAT VIII, kontribusi peserta, tema kongres dan cara pemilihan calon Formatur Ketum dan Calon Anggota MKP, tahapan kampanye serta rencana PP IPPAT mengajuan judicial review (RJ) terhadap PP Nomor 35/2023 mengenai ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyatakan rapat pleno X memiliki agenda utama dalam mempersiapkan kongres IPPAT VIII di Sumatera Utara.

“Kongres memiliki peran strategis untuk kelangsungan organisasi, sehingga pelaksanaanya perlu dipersiapkan dengan matang dan solid. Rapat pleno yang digelar hari ini adalah menjawab kebutuhan untuk mempersiapkan kongres IPPAT mendatang,” kata Hapendi.

Hapendi juga menegaskan IPPAT terus bergerak untuk kemajuan perkumpulan dan memberikan perlindungan anggota. Selain mendorong PPAT yang profesional bermartabat dan taat hukum, dalam melaksanakan tugas dan jabatannya PPAT harus dijamin nyaman dan mendapatkan pengayoman dari perkumpulan.

“Terbitnya PP 35/2023 mengenai ketentuan pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mewajibkan PPAT harus meminta bukti pembayaran BPHTB dan adanya denda cukup besar jika tidak melaksanakannya dan terlambat menyampaikan laporan bulanan PPAT, membuat PPAT tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Karena itu PP IPPAT menginisiasi melakukan judicial review (RJ) atas aturan tersebut”, kata Hapendi.

Sementara Ketua Panitia Rapat Pleno X Legalia Sirait, SH, MH., MM melaporkan rapat pleno dihadiri 204 peserta dari seluruh bidang yang ada di PP IPPAT.

“Selaku panitia kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi rekan rekan dalam mensukseskan rapat pleno ini. Semoga rapat ini menghasilkan keputusan terbaik untuk perkumpulan”, kata Legalia.

Sesuai hasil rapat pleno, diputuskan kongres diselenggarakan hari Kamis – Jumat 16-17 Mei 2024 di Medan, Sumatera Utara. Keputusan lainnya, penentuan tema kongres, waktu dan tempat kampanye, besarnya kontribusi diserahkan kepada PP IPPAT, pemilihan formatur Ketum dan Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP)dilaksanakan melalui kehadiran langsung peserta, tidak secara elektronik terbatas maupun nasional serta memberikan persetujuan kepada PP IPPAT mengajukan judicial review atas PP 35/2023. (Humas PP IPPAT)