Medan/21/02/2024. Akibat kehilangan suaranya yang masif,  di penghitungan realcount SIREKAP KPU pada situs resmi KPU RI https://pemilu2024. kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara Caleg DPR-RI Nomor Urut 3, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut 8  dari Partai Gelora Dapil Sumut-I meliputi kota Medan, kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai) dan kota Tebing Tinggi ini akan melayangkan Pengaduan dan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU.

Melalui Kuasa hukumnya Ariffani, SH.,MH didampingi oleh Alfiyan Fikri, SH, Sukadami Laia, SH,MH, Imran Sahari, SH dan Soedana, SH, Mursyida, SH serta Beresman L Manurung, SH dari Kantor Hukum Perisai Keadilan, Caleg DPR-RI Nomor Urut -3, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut - 8  dari Partai Gelora Dapil Sumut I, merasa sangat dirugikan baik secara moril dan materil, rasa malu dan stress mendalam, akibat perbuatan melawan hukum KPU yang telah membuat kegaduhan, kecurigaan adanya kecurangan, penghilangan suara kliennya di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU.

“Sungguh aneh bin ajaib, KPU harus bertanggungjawab, akibat terjadinya peristiwa hukum hilangnya suara ini, yang telah membuat kegaduhan, dan menimbulakan dugaan kecurigaan kecurangan, penghilangan suara dengan menayangkan hasil perolehan suara klien kami dimana : Lisa Arfianti, SPsi Nomor Urut -3, yang semula pukul 13.00.26 tanggal 15 Februari 2024 telah mencapai diangka 2098 suara  di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU. kemudian meningkat menjadi 2118 dipukul 22.09.05, suara. Kemudian ditanggal 16 Februari 2024 meningkat menjadi 4.305 suara. Akan tetapi pada tanggal 19 Februari pukul 15.00, Suara Klien kami berkurang jauh menjadi 1.077 suara, jumlah ini terus berkurang menjadi 637 suara, dan pada tanggal 21 Februari pukul 16.23, Suara Klien kami terisasi  hanya tinggal 143 suara. Sedangkan Hermansyah Harahap,SS,SPD  Caleg Nomor Urut - 8  yang semula di tanggal 15 Februari 2024 berjumlah 1.635, dan kemudian naik bertambah menjadi 2.125 suara ditanggal 16 Februari 2024. Jumlah ini malah berkurang drastic ditanggal 19 Februari 2024, dimana tersisa menjadi 645 suara, dan terkakhir ditanggal 21 Suara Klien kami Hermansyah Harahap,SS,SPD  Caleg Nomor Urut - 8  hanya tinggal 6 suara.

Ariff menyebut bahwa : “hilangnya ribuan suara milik , Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD  Caleg DPR-RI Partai Gelora Dapil Sumut I, pada situs KPU RI itu jelas merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menurut hemat kami kejadian memalukan klien kami ini, pada situs KPU itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika kita menggunakan ketentuan hukum mengacu pada UU ITE jelas perbuatan mentrasmisikan informasi bohong ini meruapakan tindak pidana ITE karena telah menimbulkan kegaduhan”.

“Sebagaimana kita ketahui, Situs KPU sesuai UU Pemilu dan Pasal 1 auay (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum , merupakan alat vital KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kewenangan KPU menetapkan caleg terpilih, maka kejahatan dan atau kekeliruan situs KPU (adalah) bahagian dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sesuai ketentuan KUHPerdata,” kata Ariffani.

Sebagaimana diketahui 5 fungsi utama Sirekap yang dikutip dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 milik KPU:

1.      Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.

2.      Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

3.      Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

4.      Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.

5.      Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang

 

“Coba lihat, point ke 5 dari fungsi SIREKAP KPU ini, kan jelas, salah satunya adalah Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang. Artinya SIREKAP ini adalah produk sah dan Otentik KPU dalam menghitung suara caleg, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan Caleg, maka KPU harus bertanggungjawab penuh, akan tetapi nyatanya, sampai detik ini tidak ada pernyataan maaf dari KPU apalagi menyampaikan pemberitahuan dan klarifikasi tertulis pada Klien kami tentang terjadinya kesalahan tersebut. KPU katanya telah mentabulasi 2.325 TPS, tapi tak menyampaikan pemberitahuan pada Klien kami bahwa telah terjadi kesalahan input atas Suara Klien kami, seharusnya hal tersebut dilakukan oleh KPU, sebagai bagian pelaksanaan Good Governance”, ungkap Arif.

 

Menurut pantauan kami, ternyata kasus ini sudah menjadi fenomena, dimana ternyata perubahan yang terjadi pada perolehan suara caleg itu, tidak saja dialami klien kami Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD  Caleg DPR-RI Partai Gelora Dapil Sumut I, namun, dugaan kami masih ada ribuan caleg di tanah air yang turut mengalami hal yang sama. Berubahnya hasil perolehan suara ribuan di setiap caleg khusus caleg DPR RI merupakan peristiwa kejahatan yang luar biasa dan tidak cukup KPU meminta maaf karena hal ini telah menimbulkan kerugian hukum bagi para caleg DPR RI, . Meskipun perhitungan hasil perolehan suara katanya masih di tingkat PPK, namun hilangnya ribuan suara di situs KPU mutlak kesalahan KPU” tambah Arif.

Peristiwa hukum ini bisa saja menjadi kejahatan extra ordinary crime, karena diduga kuat melibatkan banyak pihak secara sistemik, bisa dilakukan oleh semua pihak yang berhubungan langsung dengan penghitungan SIREKAP KPU ini. Ini kejahatan luar biasa, Arif meminta Bawaslu agar serius menggunakan kewenangannya untuk menangani kasus hilangnya suara klien kami, kata Arif

Kita sudah dan terus melakukan tabulasi dan inventarisasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU berkenaan dengan SIREKAP KPU ini, dengan mensinergikannya dengan berbagai Peraturan PerUUan yang ada, terutama dengan bersandar pada PKPU No. 25 Tahun 2023, sehingga akan  semakin kentara perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Jiika sudah selesai dan matang maka kita siap ajukan gugatan ke ranah hukum senilai 224 Milyar Rupiah Oleh kraena itu, kami meminta pada Bawaslu untuk serius, tidak melempem atas dugaan kejahatan yang luar biasa ini, karena BAWASLU telah di biayai negara dari uang rakyat, jadi BAWASLU harus benar benar menggunakan kewenangannya (untuk) memberi sanksi hukum kepada pihak KPU sehingga tercipta pemilu yang jujur, jika tidak maka kami telah mempersiapkan langah-langkah hukum sesuai perUUan yang ada, tegas Ariffani, SH,MH yang juga selaku Ketua DPC Peradi Langkat ini.