Medan/21/02/2024.
Akibat
kehilangan suaranya yang masif, di
penghitungan realcount SIREKAP KPU pada situs resmi KPU RI https://pemilu2024. kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara
Caleg DPR-RI Nomor Urut 3, Lisa
Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut 8 dari Partai Gelora Dapil Sumut-I meliputi
kota Medan, kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai) dan kota Tebing
Tinggi ini akan melayangkan Pengaduan dan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan BAWASLU.
Melalui
Kuasa hukumnya Ariffani, SH.,MH didampingi oleh Alfiyan Fikri, SH, Sukadami
Laia, SH,MH, Imran Sahari, SH dan Soedana, SH, Mursyida, SH serta Beresman L
Manurung, SH dari Kantor Hukum Perisai Keadilan, Caleg DPR-RI Nomor Urut -3, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah
Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut - 8 dari
Partai Gelora Dapil Sumut I, merasa sangat dirugikan baik secara moril dan
materil, rasa malu dan stress mendalam, akibat perbuatan melawan hukum KPU yang
telah membuat kegaduhan, kecurigaan adanya kecurangan, penghilangan suara
kliennya di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU.
“Sungguh
aneh bin ajaib, KPU harus bertanggungjawab, akibat terjadinya peristiwa hukum hilangnya
suara ini, yang telah membuat kegaduhan, dan menimbulakan dugaan kecurigaan
kecurangan, penghilangan suara dengan menayangkan hasil perolehan suara klien
kami dimana : Lisa Arfianti, SPsi Nomor Urut -3, yang semula pukul
13.00.26 tanggal 15 Februari 2024 telah mencapai diangka 2098 suara di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara
SIREKAP KPU. kemudian meningkat menjadi 2118 dipukul 22.09.05, suara. Kemudian
ditanggal 16 Februari 2024 meningkat menjadi 4.305 suara. Akan tetapi pada
tanggal 19 Februari pukul 15.00, Suara Klien kami berkurang jauh menjadi 1.077
suara, jumlah ini terus berkurang menjadi 637 suara, dan pada tanggal 21
Februari pukul 16.23, Suara Klien kami terisasi
hanya tinggal 143 suara. Sedangkan Hermansyah
Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut - 8 yang semula di tanggal 15 Februari 2024
berjumlah 1.635, dan kemudian naik bertambah menjadi 2.125 suara ditanggal 16
Februari 2024. Jumlah ini malah berkurang drastic ditanggal 19 Februari 2024,
dimana tersisa menjadi 645 suara, dan terkakhir ditanggal 21 Suara Klien kami Hermansyah Harahap,SS,SPD Caleg Nomor Urut - 8 hanya tinggal 6 suara.
Ariff
menyebut bahwa : “hilangnya ribuan suara milik , Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap,SS,SPD Caleg DPR-RI Partai Gelora Dapil Sumut I,
pada situs KPU RI itu jelas merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara
Pemilu. Menurut hemat kami kejadian memalukan klien kami ini, pada situs KPU
itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika kita menggunakan ketentuan
hukum mengacu pada UU ITE jelas perbuatan mentrasmisikan informasi bohong ini
meruapakan tindak pidana ITE karena telah menimbulkan kegaduhan”.
“Sebagaimana
kita ketahui, Situs KPU sesuai UU Pemilu dan Pasal 1 auay (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum , merupakan alat vital KPU
dalam menyelenggarakan Pemilu dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kewenangan KPU menetapkan caleg terpilih, maka kejahatan dan atau kekeliruan
situs KPU (adalah) bahagian dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan
dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sesuai ketentuan KUHPerdata,” kata Ariffani.
Sebagaimana diketahui 5 fungsi
utama Sirekap yang dikutip dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 milik KPU:
1.
Membaca dan
merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
2.
Melakukan
penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap
tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
3.
Mengirimkan data
hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi
suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota
ke Provinsi.
4.
Alat bantu untuk
mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan
rekapitulasi.
5.
Mempublikasikan
setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi
berjenjang
“Coba lihat, point ke 5 dari fungsi SIREKAP
KPU ini, kan jelas, salah satunya adalah Mempublikasikan
setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi
berjenjang. Artinya SIREKAP ini adalah produk sah dan Otentik KPU dalam
menghitung suara caleg, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak
menguntungkan Caleg, maka KPU harus bertanggungjawab penuh, akan tetapi
nyatanya, sampai detik ini tidak ada pernyataan maaf dari KPU apalagi
menyampaikan pemberitahuan dan klarifikasi tertulis pada Klien kami tentang
terjadinya kesalahan tersebut. KPU katanya telah mentabulasi 2.325 TPS, tapi
tak menyampaikan pemberitahuan pada Klien kami bahwa telah terjadi kesalahan
input atas Suara Klien kami, seharusnya hal tersebut dilakukan oleh KPU,
sebagai bagian pelaksanaan Good
Governance”, ungkap Arif.
Menurut
pantauan kami, ternyata kasus ini sudah menjadi fenomena, dimana ternyata perubahan
yang terjadi pada perolehan suara caleg itu, tidak saja dialami klien kami Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah
Harahap,SS,SPD Caleg DPR-RI Partai
Gelora Dapil Sumut I, namun, dugaan kami masih ada ribuan caleg di tanah
air yang turut mengalami hal yang sama. Berubahnya hasil perolehan suara ribuan
di setiap caleg khusus caleg DPR RI merupakan peristiwa kejahatan yang luar
biasa dan tidak cukup KPU meminta maaf karena hal ini telah menimbulkan
kerugian hukum bagi para caleg DPR RI, . Meskipun perhitungan hasil perolehan
suara katanya masih di tingkat PPK, namun hilangnya ribuan suara di situs KPU
mutlak kesalahan KPU” tambah Arif.
Peristiwa
hukum ini bisa saja menjadi kejahatan extra
ordinary crime, karena diduga kuat melibatkan banyak pihak secara sistemik,
bisa dilakukan oleh semua pihak yang berhubungan langsung dengan penghitungan
SIREKAP KPU ini. Ini kejahatan luar biasa, Arif meminta Bawaslu agar serius
menggunakan kewenangannya untuk menangani kasus hilangnya suara klien kami,
kata Arif
Kita
sudah dan terus melakukan tabulasi dan inventarisasi perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh KPU berkenaan dengan SIREKAP KPU ini, dengan
mensinergikannya dengan berbagai Peraturan PerUUan yang ada, terutama dengan
bersandar pada PKPU No. 25 Tahun 2023, sehingga akan semakin kentara perbuatan melawan hukum yang
dilakukan KPU. Jiika sudah selesai dan matang maka kita siap ajukan gugatan ke
ranah hukum senilai 224 Milyar Rupiah Oleh kraena itu, kami meminta pada Bawaslu
untuk serius, tidak melempem atas dugaan kejahatan yang luar biasa ini, karena
BAWASLU telah di biayai negara dari uang rakyat, jadi BAWASLU harus benar benar
menggunakan kewenangannya (untuk) memberi sanksi hukum kepada pihak KPU sehingga
tercipta pemilu yang jujur, jika tidak maka kami telah mempersiapkan
langah-langkah hukum sesuai perUUan yang ada, tegas Ariffani, SH,MH yang juga
selaku Ketua DPC Peradi Langkat ini.
0 Komentar