JAKARTA, 22/11/2025 – Dilansir dari berbagai sumber, muncul kegaduhan setelah tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers ternyata bukan barang bukti rampasan, melainkan dana yang dipinjam dari bank dan dikembalikan pada hari yang sama. (kumparan)
Sumber internal di KPK menyebut bahwa praktik “pinjam pakai” uang bank itu digunakan semata-mata untuk memberi kesan visual yang kuat dalam penyerahan barang bukti, namun belakangan menjadi kontroversi besar ketika dana tersebut tepat pada sore hari ditagih kembali oleh bank. (kumparan)
Sementara itu, KPK membantah klaim tersebut, dengan juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang Rp 300 miliar itu sejatinya berasal dari rekening penampungan lembaga antirasuah di bank — bukan merupakan pinjaman seperti yang diberitakan sebagian media. (Antara News)
Ketegangan publik semakin meningkat ketika para pengamat hukum dan kalangan antikorupsi menilai insiden ini sebagai beban reputasi berat bagi KPK. Ada yang menyebut ini sebagai “peringatan keras” terkait kredibilitas lembaga antikorupsi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, sebagian pihak menyatakan apresiasi terhadap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menilai bahwa pameran uang dalam konferensi pers adalah bukti nyata dan bentuk akuntabilitas publik, meski cara penyajian membuat banyak pihak terkejut. (detiknews)
Kasus ini kemudian menjadi momentum penting bagi KPK untuk memperkuat integritas: kritik tajam terhadap tindakan “simulasi barang bukti” ini mendorong tuntutan agar lembaga antirasuah lebih berhati-hati dan transparan dalam menampilkan bukti kepada publik. Reputasi KPK, begitu dikhawatirkan sejumlah analis, bisa terdampak secara domestik maupun di mata internasional, terutama mitra kerja antikorupsi yang menyoroti standar transparansi lembaga Indonesia.
Publik kini menanti langkah konkret dari KPK: apakah akan ada evaluasi internal, revisi prosedur konferensi pers, hingga mekanisme penanganan uang rampasan agar kejadian serupa tidak terulang. [aut/edt]
0 Komentar