Menakar Urgensi Komando Pusat dalam Krisis Sumatera
Oleh: Nirwan Junaidi Rokan
Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat pada akhir 2025 bukan lagi sekadar tantangan logistik, melainkan ujian bagi efektivitas struktur komando penanggulangan darurat kita. Di tengah perdebatan status "Bencana Nasional", ada realitas yang lebih mendesak: keselamatan nyawa warga dan stabilitas kawasan yang kini berada di titik nadir.
Antara Otonomi dan Intervensi Pusat
Pemerintah menyatakan
bahwa kekuatan daerah dan kabinet yang turun ke lapangan sudah cukup memadai.
Secara operasional, kita melihat dedikasi luar biasa dari personel TNI, Polri,
dan relawan di garis depan. Namun, tanpa status Bencana Nasional, operasional
di lapangan seringkali terbentur pada sekat-sekat administrasi yang kaku.
Intervensi pusat tidak
boleh dilihat sebagai pelemahan daerah, melainkan sebagai upaya penyederhanaan rantai komando. Dalam situasi di mana
ribuan orang terisolasi dan infrastruktur vital lumpuh, birokrasi yang lambat
adalah musuh yang sama berbahayanya dengan air bah itu sendiri.
Kamtibmas dan Pemulihan Ekosistem
Bencana skala besar
membawa risiko ikutan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kelangkaan bahan pokok dan lumpuhnya akses ekonomi di tiga provinsi sekaligus
menciptakan kerentanan sosial yang tinggi.
Penetapan status
nasional seharusnya menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menggerakkan sumber
daya keamanan secara lebih masif dan terstruktur. Lebih jauh lagi, ini adalah
momentum bagi negara untuk melakukan audit investigatif terhadap kerusakan
lingkungan di hulu Sumatera yang diduga menjadi pemicu utama bencana. Tanpa
otoritas pusat, penegakan hukum terhadap perusak ekosistem seringkali tumpul di
tingkat lokal.
Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Perdebatan mengenai anggaran atau gengsi birokrasi harus dikesampingkan ketika
nyawa manusia menjadi taruhannya.

0 Komentar