Kasus keterlambatan pengeluaran Amsal Sitepu dari Lembaga Pemasyarakatan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
*Haris K. Damanik, M.H., Pembina LAPAN/Pakar Hukum sekaligus Alumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya*, menegaskan bahwa kasus ini harus dibaca sebagai fenomena “gunung es”.
“Apa yang terjadi pada Amsal Sitepu bukan peristiwa tunggal. Ini hanyalah permukaan. Di bawahnya, sangat mungkin terdapat banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Ini ibarat bau amis dalam sistem hukum—tercium, tetapi dibiarkan,” tegas Haris.
PELANGGARAN HAM: PERAMPASAN KEMERDEKAAN SECARA MELAWAN HUKUM
Menurut Haris, keterlambatan pembebasan seseorang setelah masa pidana berakhir merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.
“Menahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Ini bukan kelalaian biasa, ini pelanggaran HAM serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan:
UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
serta prinsip fair trial dalam hukum modern.
KRITIK TERHADAP KINERJA JAKSA
Haris juga menyoroti peran Jaksa dalam perkara ini yang dinilai tidak optimal, baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi.
“Jaksa adalah dominus litis. Tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini. Jika sampai terjadi, maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik kemungkinan adanya kesalahan dalam penyusunan surat tuntutan yang berdampak pada kerugian hak seseorang.
“Kesalahan dalam membuat surat tuntutan bukan sekadar teknis. Itu bisa menjadi bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM,” tambah Haris.
POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam pandangan Haris, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat, maka aparat yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik.
“Aparat penegak hukum tidak kebal hukum. Jika ada unsur kesalahan serius, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk dalam kerangka norma seperti Pasal 281 KUHP baru, yang harus ditafsirkan secara progresif dalam menjaga kepatutan publik,” ujarnya.
SERUAN PERBAIKAN SISTEMIK
Menutup pernyataannya, Haris mendesak adanya langkah konkret dari negara:
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. Audit harus dilakukan, aparat yang lalai harus ditindak, dan sistem harus diperbaiki. Jika tidak, maka bau amis ini akan terus ada dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.”
PENUTUP
Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana negara menghormati hak-hak warga negaranya hingga detik terakhir masa hukuman.
“Hukum tidak boleh menjadi alat yang melukai. Ia harus menjadi penjaga keadilan—termasuk terhadap kesalahan aparatnya sendiri.”
Pembina LAPAN - Haris K. Damanik, M.H.A
lumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya

0 Komentar