BANDA ACEH [Bhayangkara News] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah mendalami kasus video siaran langsung (live) di platform TikTok yang diduga mengandung konten asusila. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video tersebut viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat melalui Subdit V Siber untuk menangani beredarnya konten tersebut di ruang digital.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi PAF dilakukan pada Rabu (15/4) pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh. Mengingat saksi masih di bawah umur, proses klarifikasi dilakukan dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.

Dalam pemeriksaan tersebut, PAF mengakui aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

Jeratan UU ITE

Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Perlindungan Saksi

Demi memastikan perlindungan terhadap anak, saat ini PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman (safe house) milik UPTD PPA Provinsi Aceh.

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” tambah Joko.

Imbauan Bijak Bermedsos

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara transparan. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan karena berdampak luas bagi generasi muda,” pungkasnya.