MEDAN, [Bhayangkara News] — Pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada April 2026 menjadi sorotan tajam publik dan media. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22 miliar itu kini berkembang menjadi isu hukum sekaligus politik yang memicu pro-kontra luas.
Meski demikian, hingga saat ini Pantas Maruba masih berstatus saksi dalam proses penyidikan yang disebut masih berjalan intensif.
Pemeriksaan Tipikor Poldasu, Publik Kian Berspekulasi
Pemeriksaan terhadap Pantas Maruba dilaporkan berlangsung hingga larut malam di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media, yang justru memicu meningkatnya spekulasi publik terkait arah penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang juga menjerat mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, yang telah lebih dulu diperiksa pada Maret 2026.
Penyidik disebut tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembangunan proyek Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas tersebut.
Proyek Rp22 Miliar yang Jadi Sorotan
Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga dengan nilai anggaran mencapai Rp22 miliar kini menjadi pusat perhatian karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Fokus penyidik, menurut keterangan kepolisian, adalah menelusuri aliran anggaran serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Situasi ini membuat kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan dinamika politik di daerah, mengingat Pantas Maruba merupakan pejabat aktif yang kembali memenangkan Pilkada 2024.
Dimensi Politik: Jabatan Aktif dan Sensitivitas Publik
Status Pantas Maruba sebagai Wakil Wali Kota aktif dua periode (2021–2024 dan kembali terpilih 2024) membuat kasus ini memiliki dampak politik yang signifikan di Sibolga.
Sebagian pihak menilai langkah Polda Sumut sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, muncul pula pandangan yang mengaitkan proses hukum ini dengan dinamika politik lokal, terutama menjelang konsolidasi pemerintahan daerah.
Kondisi ini memperkuat polarisasi opini publik antara dukungan terhadap penegakan hukum dan kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi politik.
LAPAN: Penegakan Hukum Harus Berjalan, Tapi Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dijaga
Di tengah menguatnya perhatian publik, Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) memberikan pandangan terkait perkembangan kasus ini.
Dewan Pakar LAPAN: Hukum Harus Bebas dari Opini dan Spekulasi
Dewan Pakar LAPAN, Dr. Minggu Saragih, MH, menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana Indonesia, bukan ruang opini publik.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati dalam setiap proses penegakan hukum.
“Setiap orang yang diperiksa, disangka, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta prinsip dalam KUHAP.
Pemeriksaan Tidak Sama dengan Kesalahan
Lebih lanjut, Dr. Minggu menegaskan bahwa status seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana.
“Pemeriksaan adalah bagian dari upaya mencari kebenaran materiil. Itu bukan vonis, dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan awal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko trial by the press, yaitu ketika opini publik terbentuk sebelum proses hukum selesai, yang berpotensi merugikan hak-hak individu.
Direktur Eksekutif LAPAN: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Terukur
Sementara itu, Direktur Eksekutif LAPAN, Arif Fani, SH, MH, menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tetap harus didukung, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan prosedural.
Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat aktif seperti Pantas Maruba memiliki sensitivitas tinggi karena berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur, profesional, dan berbasis bukti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi hukum yang hati-hati agar tidak menimbulkan stigma terhadap pihak yang masih berstatus saksi.
Prinsip Hukum: Beban Pembuktian Ada pada Jaksa
Dalam perspektif hukum pidana, LAPAN menegaskan kembali bahwa beban pembuktian berada pada penuntut umum, bukan pada pihak yang diperiksa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Prinsip ini menjadi bagian dari sistem fair trial, yang menjamin setiap individu mendapatkan proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak.
Catatan Redaksi: Proses Masih Berjalan, Diminta Tidak Berspekulasi
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga masih berada pada tahap penyidikan oleh Tipikor Polda Sumut. Belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Secara hukum, seluruh pihak yang diperiksa masih berada dalam posisi saksi, sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesalahan pidana.
LAPAN menegaskan bahwa kunci utama dalam kasus ini adalah kepatuhan terhadap prosedur hukum, independensi penyidikan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Yang harus dijaga adalah proses hukum yang adil, bukan pembentukan opini sebelum waktunya,” tutup pernyataan LAPAN. [*red]

0 Komentar