![]() |
Ilustrasi Gambar; Perjuangan Pekerja untuk Keadilan |
Disnaker Sumut Desak Evaluasi Total Perusahaan Outsourcing Nakal
MEDAN [Bhayangkara News] — Praktik outsourcing atau alih daya di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Pelanggaran hak normatif pekerja dinilai masih marak terjadi, mulai dari tidak dibayarkannya uang kompensasi pekerja kontrak, tunjangan hari raya (THR), hingga hak cuti bagi pekerja perempuan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta belum optimalnya perlindungan terhadap buruh kontrak.
Praktisi hukum dan pengamat ketenagakerjaan, DR. Minggu Saragih SH MH, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan outsourcing yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Menurutnya, pelanggaran yang paling sering terjadi ialah tidak diberikan uang kompensasi saat kontrak kerja berakhir, tidak dibayarkannya THR, hingga pengabaian hak cuti haid, cuti hamil, melahirkan, dan cuti keguguran bagi pekerja perempuan.
“Faktanya memang masih banyak perusahaan outsourcing yang melanggar hak normatif pekerja. Korbannya selalu pekerja,” ujar DR. Minggu Saragih SH MH yang juga menjabat Kepala Departemen Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera.
Ia menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. Padahal, aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Status Pekerja Bisa Berubah Menjadi Karyawan Tetap
DR. Minggu Saragih SH MH menjelaskan, regulasi ketenagakerjaan saat ini secara tegas mengatur syarat-syarat PKWT. Jika salah satu syarat dilanggar perusahaan, maka status pekerja dapat berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Beberapa ketentuan penting PKWT antara lain:
- Perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- PKWT tidak boleh menerapkan masa percobaan kerja (probation).
- Kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
- Masa kontrak maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
- Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
“Kalau kontrak dibuat lisan atau syarat PKWT dilanggar, maka status pekerja berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” jelasnya.
Aturan mengenai uang kompensasi juga dinilai sering diabaikan perusahaan outsourcing. Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi ketika masa kontraknya selesai.
Perhitungannya dilakukan secara proporsional. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan dihitung sesuai rumus proporsional.
THR dan Hak Pekerja Perempuan Masih Kerap Diabaikan
Selain uang kompensasi, pelanggaran lain yang kerap ditemukan ialah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja outsourcing. Dalam praktiknya, sejumlah vendor outsourcing diduga sengaja memutus kontrak menjelang hari raya guna menghindari kewajiban pembayaran THR.
Padahal, ketentuan ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hak yang sama atas THR keagamaan.
Pelanggaran terhadap pekerja perempuan juga dinilai masih tinggi. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti haid, cuti melahirkan, hingga cuti keguguran dengan tetap mendapatkan upah penuh.
Namun dalam praktiknya, hak tersebut sering kali tidak diberikan.
“Banyak pekerja perempuan takut mengambil hak cutinya karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” kata DR. Minggu Saragih SH MH yang juga Managing Partner pada Law Office MRR & Rekan di Medan.
Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Total
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, resmi melaporkan dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan outsourcing yang dinilai melanggar aturan.
Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya laporan pelanggaran hak pekerja yang diterima Disnaker Sumut.
Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI untuk meminta evaluasi terhadap perusahaan outsourcing bermasalah.
Sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja, termasuk PKSS, turut menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut.
Menurut Yuliani, praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga memicu konflik hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Diskriminasi dan Kesenjangan Sosial
Dalam praktik operasional perusahaan, pekerja outsourcing sering mengalami perlakuan berbeda dibandingkan karyawan tetap. Mulai dari fasilitas kerja, sistem pengupahan, hingga jenjang karier.
Kondisi itu memunculkan kesenjangan sosial di tempat kerja yang berdampak pada menurunnya loyalitas dan produktivitas pekerja.
Selain itu, tingginya pergantian pekerja outsourcing juga dinilai merugikan perusahaan pengguna tenaga kerja karena harus terus melakukan pelatihan terhadap pekerja baru.
Masalah lain yang kerap muncul ialah dualisme tanggung jawab antara perusahaan pengguna dan vendor outsourcing. Saat terjadi kecelakaan kerja atau sengketa hak pekerja, kedua pihak sering saling melempar tanggung jawab.
Perlu Penguatan Pengawasan dan Peran Serikat Pekerja
DR. Minggu Saragih SH MH menilai penyelesaian persoalan outsourcing tidak cukup hanya melalui regulasi. Ia menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan Disnaker dan peran serikat pekerja dalam mengawal hak-hak buruh.
Menurutnya, praktik pelanggaran hak pekerja outsourcing sebenarnya sudah berlangsung lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Biasanya perusahaan penyedia tenaga kerja hanya mengikuti kemauan perusahaan pengguna agar tetap mendapatkan kontrak kerja sama. Karena itu pengawasan pemerintah dan peran serikat pekerja sangat penting,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mempersempit ruang pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja.
Meski demikian, kalangan pengamat menilai implementasi aturan tetap menjadi tantangan utama. Tanpa pengawasan yang kuat dan sanksi tegas terhadap perusahaan pelanggar, pekerja outsourcing diperkirakan masih akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam praktik hubungan kerja di Indonesia.[*red]

0 Komentar