Kabid Humas Polda Sumut membenarkan penangkapan personel tersebut. Saat ini, Brigadir Imansyah Harefa telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran kode etik maupun keterlibatan pidana.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan marathon di Bid Propam Polda Sumut. Kita berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional," tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Kronologi dan Kejanggalan Kematian
Kasus ini berawal dari ditemukannya mantan istri korban dalam kondisi tak bernyawa di kediamannya. Awalnya, pihak keluarga mengira korban meninggal dunia akibat sakit. Namun, setelah menemukan sejumlah luka memar yang mencurigakan di tubuh korban serta bukti petunjuk lain di lokasi kejadian, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan penelusuran bukti-bukti pendukung, penanganan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan Brigadir Imansyah Harefa, yang diketahui sempat berinteraksi dengan korban sebelum peristiwa naas itu terjadi.
Langkah Penanganan Polda Sumut
Pemeriksaan Maraton: Tim penyidik Propam bersama Ditreskrimum Polda Sumut terus mengumpulkan bukti forensik, menginterogasi saksi-saksi, serta menunggu hasil autopsi resmi dari tim medis RS Bhayangkara.
Penempatan Khusus (Patsus): Terduga pelaku ditahan di Patsus untuk mempermudah proses penyidikan internal dan mencegah intervensi bukti.
Ancaman Sanksi: Polda Sumut memastikan tidak ada pembelaan bagi personel yang terbukti melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, Brigadir Imansyah Harefa terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian serta proses hukum pidana umum.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan secara berkala.
Editor Sutan Malik

0 Komentar